Warga Nengahan dan Srandakan Tolak Izin Tambang



BANTUL – Warga Dukuh Nengahan dan Srandakan mengajukan protes atas izin penambangan pasir yang didapatkan oleh PT. Mitra Bangun Sejahtera. Warga merasa tidak ada sosialisasi yang menyeluruh. Padahal, langkah penolakan sendiri telah dilakukan sejak tiga tahun lalu.

Warga yang berjumlah ratusan mendatangi Kantor Kecamatan Srandakan pada Selasa siang (17/3). Mereka datang dengan membawa rontek-rontek yang berisikan aspirasi penolakan terhadap izin penambangan. Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Lahan yang nantinya menjadi tambang pasir merupakan milik Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO).

Sehari-hari, warga menggunakan lahan tersebut untuk mencari pakan ternak. Jika tambang pasir benar beroperasi dan alat berat mulai menduduki lahan tersebut, menurut warga akan menghilangkan sebagian mata pencaharian mereka.

Selain itu, warga juga keberatan karena penambangan pasir dikhawatirkan akan berdampak pada kelangsungan lingkungan hidup warga yang tinggal di bibir Sungai Progo, seperti Dusun Nengahan, Dusun Srandakan, dan Dusun Gaswangi.

Keluhan-keluhan mereka disampaikan secara langsung di hadapan Camat Srandakan, Anton Yulianto dan Kepala Desa Trimurti, Agus Purwaka. Turut hadir pula di sana Kapolsek Srandakan, Kompol Muryanto.

Warga mengeluhkan izin yang keluar tanpa sosialisasi, baik dari Pemerintah Desa maupun perusahaan. Bahkan, warga sempat mempertanyakan tanda tangan Anton Yulianto di lembar persyaratan operasional tambang yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Bantul.

Menanggapi keluhan tersebut, Anton mengaku serba sulit. Pasalnya, Kecamatan sendiri bukanlah lembaga yang mengeluarkan surat izin. Izin operasi, katanya, dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Provinsi DIY.

“Kecamatan itu hanya melayani saja. Untuk perizinan saya pribadi juga harus ikut yang di atas (Pemprov),” katanya saat menanggapi keluhan warga.

Warga juga meminta Anton untuk menandatangani surat penolakan yang dibuat oleh warga sebagai bukti dukungan. Namun, sebelum Anton mengguratkan tintanya di atas kertas, ia berujar bahwa tindakannya punya risiko hukum. Tanda tangan penolakan berarti sebuah sikap pembatalan sepihak yang dilakukan oleh seorang camat selaku bagian dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Ia mengatakan bisa saja perusahaan menuntutnya di Pengadilan Tata Negara.

"Sebelum saya tanda tangan, saya mau mengatakan bahwa sikap saya punya risiko hukum. Jadi kalau saya ada apa-apa, mbok saya nanti juga dibantu," katanya kepada warga.

Anton menyarankan kepada warga untuk mengajukan surat penolakan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Provinsi DIY selaku penerbit izin. Selain itu, Anton juga menyarankan kepada warga untuk menyurati BBWSO selaku pemilik lahan.

Menjelang pukul 12.00 WIB, Bupati Bantul, Suharsono mendatangi Kecamatan Srandakan. Ia ikut mendengar apa yang menjadi keluhan warga terkait tambang pasir. Suharsono pun sama seperti Anton Yulianto yang mengaku tidak bisa berbuat banyak karena izin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

“Hla saya ini kan cuma anak buahnya Sultan,” katanya.

Saran yang ia berikan juga sama dengan Anton. Hanya saja, ia bersedia mengawal proses pengajuan keberatan sampai Pemerintah Provinsi. Ia mengajak dua hingga tiga perwakilan warga untuk ikut bersama.

“Kalau bisa segera, minggu ini. Tapi jangan saya saja. Dua atau tiga orang perwakilan warga harus ikut,” katanya.

Sementara itu, Karjono, salah satu warga mengatakan belum sepenuhnya puas dengan sikap Pemerintah Daerah. Ia merasa jika izin tambang belum dibatalkan, maka penolakan akan tetap berlangsung. Menurutnya, kekhawatiran terbesar warga adalah ketika lahan sudah dipatok dan bego sudah mulai masuk. Untuk itu, ia masih akan mengajukan gugatannya.

“Belum puas karena belum terlaksana,” katanya usai audiensi di Kecamatan.

Rencananya ia akan menindaklanjuti tawaran Suharsono yang bersedia membantu warga dalam mengajukan keberatan atas izin tambang. 

(Hery Setiawan).

Posting Komentar

0 Komentar