Senin, 9 Maret 2020 berlangsung aksi tolak Omnibus Law oleh massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB). Aksi yang dilakukan di titik pertigaan Gejayan Yogyakarta ini merespon rancangan undang-undang Omnibus Law oleh pemerintah.
Kontratirano, humas ARB menyatakan bahwa rancangan undang-undang omibus law berpotensi mengancam hak-hak buruh jika kelak disahkan. “Banyak hak buruh yang terancam bila Omnibus Law disahkan. Ancaman itu misalnya berupa buruh menjadi rentan PHK, jam kerja tidak pasti, dihapusnya cuti haid, dan terbukanya celah lebar bagi kerusakan lingkungan. RUU Cipta Kerja ini hanya untuk kepentingan investasi kotor dan mengeruk SDA dan SDM kita,” ujar Kontratirano.
Dalam aksi ini,ARB merilis enam poin yang merupakan pernyataan sikap. Adapun pernayataan sikap tersebut adalah sebagai berikut:
- Gagalkan Omnibus Law (RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Kefarmasian).
- Dukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan tolak RUU Ketahanan Keluarga.
- Memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh lembaga negara yang mendukung Omnibus Law.
- Mendukung penuh mogok nasional dan menyerukan kepada seluruh elemen rakyat untuk terlibat aktif dalam mogok nasional tersebut.
- Lawan tindakan represif aparat dan organisasi masyarakat reaksioner.
- Rebut kedaulatan rakyat, bangun demokrasi sejati.
Aksi kali ini dimeriahkan oleh sejumlah seniman dan musisi yaitu, Seni Perlawanan Oleh Rakyat (SPOER), Agoni, Tashoora, Sisir Tanah, Rara Sekar, Rebelion Rose, Jessica Amuba, dan Keluarga Seni Pinggiran Anti Kapitalisasi–Serikat Pengamen Indonesia (Kepal–SPI).
Menurut Gusti Arirang, salah seorang personil Tashoora, kehadiran Tashoora merupakan bentuk dukungan seniman terhadap massa aksi.
"Jadi, kita bisa men-support apa, kita bisa menyumbang apa, kita lakukan," ujar Gusti.
(Arni Arta R)

0 Komentar