Status “Lockdown” : Bagaimana dengan Indonesia?



Munculnya virus Covid-19 yang merambah ke berbagai negara membuat kita sering sekali mendengar istilah “lockdown” bukan?. Istilah “lockdown” ini mulai marak digunakan setelah pemerintah China mulai memutuskan untuk me-lockdown beberapa Provinsi akibat persebaran virus yang tidak terkendali yang diduga bermula dari Kota Wuhan. Mereka menutup seluruh akses di perbatasan dan menghimbau agar masyarakat tetap beraktivitas  di dalam rumah saja. Selain china, italia-pun menerapkan status atau kebijakan yang sama akibat meningkatnya masyarakat yang terkena virus covid-19. Hingga saat ini cukup banyak negara yang melakukan “lockdown” demi mencegah persebaran virus yang ada.

Lalu apa itu “lockdown”? status “lockdown” merujuk pada situasi yang genting, dimana orang atau masyarakat lebih aman untuk beraktivitas di dalam rumah, gedung atau area tertentu. Sistem ini melarang masyarakat untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Alasannya tentu demi keamanan, sebab di luar sana terdapat berbagai virus yang akan membahayakan nyawa manusia. Bukan hanya wabah virus saja, namun status “lockdown” ini dapat digunakan jika sebuah negara mengalami peperangan, adanya ancaman bom, penembakan, dan situasi genting lainnya yang mengharuskan sistem itu diberlakukan.

Di Indonesia sendiri pada sabtu (14/3) 96 orang dinyatakan positif terkena Covid-19 dengan jumlah korban meninggal 5 orang, sedangkan jumlah orang yang sudah sembuh sebanyak 8 orang. Pada minggu (15/3) sore masyarakat yang terkena covid-19 bertambah menjadi 117 orang. Sementara di Yogyakarta berdasarkan Juru Bicara Pemerintah DIY untuk penanganan Pandemi Corona Berti Murtiningsih pada minggu (15/3) “total data pasien dalam pengawasan (pdp) yang diperiksa 17 orang, dengan hasil negatif 12 orang, hasil positif 1 orang dan 4 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan” ujarnya. Walaupun sudah mulai banyak yang terkena virus covid-19 namun sampai saat ini pemerintah tidak menerapkan status “lockdown”.

Status “lockdown” yang diterapkan oleh sebuah negara ataupun daerah memang bukan suatu keputusan yang mudah. Hal itu tentunya akan menurunkan perekonomian sebuah negara, karena baik negara maupun daerah akan kehilangan pemasukannya. Meski kelihatannya langkah tersebut cukup agresif, namun tindakan itu cukup ampuh untuk menekan penyebaran dari virus covid-19. Karena jika negara yang terjangkit tidak memberlakukan status “lockdown”, kemungkinan yang terjadi adalah jumlah masyarakat yang terkena virus tersebut  semakin banyak dan menyebabkan tenaga medis serta rumah sakit menjadi kuwalahan dalam menangani penderita yang terkena virus covid-19. Lalu menurut kalian apakah seharusnya Indonesia perlu menerapkan status “lockdown”?

(Nur Indah Masita Putri  Kusnadi)

Posting Komentar

0 Komentar