![]() |
| Konferensi Pers Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Polresta Yogyakarta, Selasa (17/3). Foto/Adinda Paramitha |
YOGYAKARTA – Setelah kasusnya sempat viral di Yogyakarta, seorang pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak gadis berusia 6 tahun akhirnya berhasil tertangkap. Pelaku berisinial SA diamankan oleh polisi di Sidoarjo, Jawa Timur atas perbuatannya yang terekam kamera CCTV di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta pada Kamis sore (12/3).
Kejadian tersebut bermula ketika korban yang sedang duduk di bangku TK sedang berjalan-jalan di seputaran daerah Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta. Ketika sedang berjalan, munculah pelaku dengan mengendarai sepeda motor menanyakan arah ke Kebun Binatang. Awalnya korban memberitahu dengan menunjukkan arah saja, namun dengan gaya pelaku yang kebingungan dan meminta untuk diantarkan, korban akhirnya menurut dan naik ke motor pelaku.
Pelaku kemudian membawa korban ke gang Satria yang berada di Umbulharjo, Yogyakarta untuk melancarkan aksinya. Belum sempat melakukan (re: pemerkosaan), pelaku yang merasa gugup karena mendengar ada kendaraan yang lewat ditambah dengan korban yang saat itu menangis, pelaku pun kabur dengan motor dan meninggalkan korban.
Berdasarkan laporan dari orang tua korban pada Jum’at siang (13/3) beserta bukti rekaman CCTV, tim dari kepolisian pun bergerak cepat untuk mencari pelaku. Dari sejumlah informasi dan saksi yang ditemukan, pelaku akhirnya dapat tertangkap pada hari Sabtu malam (14/3) di Sidoarjo, Jawa Timur. Diketahui bahwa pelaku sempat kabur ke Sidoarjo menggunakan bis, karena takut setelah diberitahu oleh teman-temannya mengenai video rekaman CCTV yang sempat viral tersebut.
Dari hasil interogasi oleh kepolisian, diketahui bahwa pelaku yang merupakan mantan mahasiswa dari salah satu universitas di Yogyakarta ini telah kecanduan pornografi sejak awal kuliah.
“Pelaku menceritakan bahwa pernah melakukan dengan modus yang sama. Untuk tempat yang sebelumnya sedang didalami oleh tim yang juga bekerjasama dengan Polsek setempat. Tidak ada motif lain, yang pasti pelaku ini sudah kecanduan pornografi sejak awal kuliah. Selain itu tersangka juga sering mengonsumsi miras (minuman keras) dan juga pil (re: obat-obatan terlarang),” ujar Kombes Pol Armaini, S. IK., dalam konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Selasa (17/3).
Armaini menambahkan, pelaku ditangkap di jalan saat hendak masuk ke sebuah masjid di Sidoarjo. Pelaku bahkan mengaku sempat ditolong warga dengan diberi makan dan uang sebesar 50 ribu rupiah.
Pelaku kemudian dikenakan pasal Pencabulan, yakni Pasal 76F UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 3 sampai 15 tahun.
Armaini menghimbau masyarakat agar kasus serupa tidak terulang kembali. “Kasus ini menjadi pelajaran, khususnya bagi orang tua untuk selalu mengawasi dan tidak membiarkan anak-anak berjalan sendirian. Kalau pun terpaksa, sebaiknya anak diberi edukasi agar tidak mudah terbujuk oleh orang asing,” pungkasnya.
(Adinda Paramitha)

0 Komentar