Keluhan Disintegrasi Data Induk Pada Perekaman Data KTP el Yang Digelar Disdukcapil DIY di di Pendopo Parasamya II Bantul

Gambar proses perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)

Program pemerintah dalam mewujudkan data administrasi yang terdigitalisasi dan terintegrasi belum mampu diwujudkan. Buktinya, proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) massal masih mengalami berbagai kendala. Dalam proses perekaman data terdapat ketidaksesuaian data antar lintas instansi pemerintahan. Oleh sebab itu, Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DIY menggelar Perekaman KTP el massal di Pendopo Parasamya II, Manding, Bantul mulai Selasa (10/3) hingga Rabu (11/3).

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin menerbitkan kartu identitas. Termasuk bagi penduduk yang berasal dari luar provinsi DIY. Karena data pada KTP el diharapkan bisa berkesinambungan dengan data pada instansi lain yang berinduk pada satu server.

Pengalaman melakukan  perekaman KTP el dialami Oci Robyanto, salah satunya. Pukul 09.00 WIB ia sudah sampai di tempat. Namun karena ada sesi pembukaan oleh Pemerintah Daerah, perekaman data tidak bisa langsung dilaksanakan. Alhasil, masyarakat pendaftar baru bisa dilayani satu jam setelahnya. Oleh karena itu,  membuat dirinya harus menunggu cukup lama, kata laki-laki yang disapa Oci.

Oci menuturkan apabila ia merupakan penduduk Provinsi Kalimantan Timur. Rencananya, ia hendak membarui KTP lama menjadi KTP el melalui Perekaman massal tersebut. Ketika tiba giliran Oci, proses rekam data mengalami sedikit kendala. Pasalnya, Disdukcapil Bantul sebagai pelaksana kegiatan tersebut tidak menyimpan data kependudukan Oci. Ia pun harus menunggu tim dari pusat untuk mencocokan data. 

Rasa sesal sangat dirasakannya saat mengikuti proses perekaman. Beberapa kendala yang terjadi tidak mengifisienkan waktu. Sehingga untuk dapat melakukan proses perekaman data, khususnya bagi yang bukan masyarakat setempat.

"Itulah mengapa saya daftar di sini, karena cetak KTP el bisa dilakukan di Kalimantan. Harusnya kan datanya itu nasional, jadi saya bisa daftar di mana pun," ujar Oci saat ditemui di Pendopo Parasamya II, Selasa (10/3).

Berdasarkan pengalaman contoh tersebut, boleh dikatakan integrasi data kependudukan belum sepenuhnya berjalan. Seharusnya akan ideal  ketika seseorang mengakses sebuah layanan berbasis data elektronik, ia tidak perlu meminta konfirmasi kecocokan data. Sebab, data kependudukan nasional sudah tersimpan dalam sebuah sistem di satu server.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Istimewa Yogyakarta, Sugeng Purwanto mengatakan bahwa integrasi data penduduk itu perlu waktu dan usaha yang tidak sedikit. Menurutnya, KTP el kedepannya diharapkan akan menjadi kartu sakti yang terjamin kepastian hukumnya. Masyarakat dapat mengakses berbagai pelayanan publik hanya dengan bermodalkan kartu identitas tunggal.

"Arah kami Bapak dan Ibu semakin tipis dompetnya. Tidak perlu banyak kartu. Cukup satu dan bisa dipakai untuk apapun. Tapi itu butuh komitmen, penguatan kebijakan, serta komunikasi yang baik antar instansi," kata Sugeng, Selasa (10/3).

(Reizal)

Posting Komentar

0 Komentar