![]() |
| Sumber: akun twitter/sutrisna_wibawa |
Yogyakarta - Pada tanggal 14 Maret 2020 yang lalu, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) telah secara resmi mengeluarkan instruksi melalui Surat Instruksi Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran, layanan akademik, dan layanan umum untuk pencegahan penyebaran covid-19 di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Sehari sebelum dikeluarkan surat instruksi tersebut Sutrisna Wibawa, Rektor UNY, melalui sosial media miliknya telah mengumumkan secara langsung bahwa perkuliahan di UNY akan dilaksanakan secara online sampai dengan tanggal 30 April 2020 setelah melalui rapat online di Whatsapp Group.
![]() |
| Sumber: akun twitter/sutrisna_wibawa |
Hal tersebut untuk mencegah menyebarnya Corona Virus Disease (covid-19) di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta. Selain alasan tersebut, Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/199/2020, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020, dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020 menjadi alasan kuat perlunya surat instruksi tersebut.
Dengan keluarnya Surat Instruksi tersebut banyak sekali menuai tanggapan, mulai dari yang setuju, ada yang tidak setuju, dan ada juga yang biasa-biasa saja. Terlepas dari hal tersebut, langkah yang diambil oleh pihak Universitas Negeri Yogyakarta ini diambil juga oleh kampus-kampus lain seperti Universitas Gadjah Mada (UGM). Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (UPN), dan Universitas Islam Sunan Kalijaga (UIN SUKA). “Mohon jaga imunitas dan kesehatan!” ucap Sutrisna Wibawa melalui akun twitternya.
(Andre Hanif Maulana)


0 Komentar