BNNP DIY Gelar Aksi Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

BNNP DIY saat melakukan aksi pemusnahan bukti narkotika berupa sabu, kantor BNNP DIY, Kamis (05/03/2020).

Yogyakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY melakukan aksi “Pemusnahan Barang Bukti Narkotika”. Aksi tersebut dilakukan karena tertangkapnya tiga tersangka terduga peredar narkotika berupa shabu. Menurut kepala BNNP DIY yaitu Brigjen 1 Wayan Sugiri yang didampingi Kabid Pemberantasan BNNP DIY melalui konferensi pers yang dilakukan di kantor BNNP DIY pada hari Kamis (05/03/2020).

“Jadi awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, lalu kami mulai bekerja mengusut tuntas peredaran shabu ini. Kemarin kami mengintai di banadara Adisucipto ternyata benar mereka disana berdasarkan ciri-cirinya dan langsung diamankan” ungkap kepala BNNP DIY, Brigjen 1 Wayan Sugiri.

Dari tangan tersangka, BNNP mendapatkan barang bukti berupa shabu jenis metavitamin golongan 1 seberat 1 kg lebih 60 gram. Shabu tersebut disembunyikan pelaku dengan memasukannya bersama makanan-makanan ringan dalam satu kardus sehingga tidak dicurigai oleh petugas bandara.

Pihak BNNP DIY melakukan pendalaman mengenai informasi yang didapatkan dari masyarakat tersebut selama 1 bulan dengan keterangan lengkap dari lingkungan tempat tinggal terduga pelaku. Selanjutnya, BNNP DIY mendapatkan kabar bahwa akan ada pengiriman barang dari Batam ke daerah Yogyakarta. Sehingga dari pengumpulan bukti-bukti tersebut, pihak BNNP DIY melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka yang masing-masing berinisial NW (24), AY (40) dan MI (35). Salah satu tersangka AY mengaku selain sebagai pemakai, ia juga peracik shabu tersebut.

“Saya baru coba-coba meracik shabu dengan menonton tutorial di youtube. Saya melakukannya karena sering pakai juga. Jadi, daripada boros beli terus akhirnya saya nyoba buat sendiri tapi belum berhasil”. Penjelasan salah satu pelaku yaitu AY.

Ketiga tersangka sama-sama ditangkap di bandara Adisucipto, Yogyakarta. BNNP DIY telah melakukan pengintaian kepada pelaku dan ingin mengetahui pergerakan jual bali yang dilakukan. Namun, pembeli dari narkoba jenis shabu tersebut sepertinya telah mengetahui keberadaan dari pihak BNNP DIY sehingga tidak memunculkan dirinya ketika penangkapan berlangsung. Sehingga, hanya ketika pelaku saja yang ditangkap berserta barang bukti shabu untuk selanjutnya diproses.

Pemusnahan barang bukti shabu tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh seluruh komponen BNNP DIY. Pemusnahan tersebut sebagai langkah pelenyapan narkotika berupa shabu agar tidak digunakan oleh siappaun lagi. Hal tersebut juga diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku untuk tidak melakukan kegiatan yang sama. Pihak BNNP DIY yang diwakili oleh Kabid Pemberantasan BNNP, Ambar Songko menyatakan bahwa diharapkan bagi masyarakat yang memiliki informasi lagi terkait peredaran narkoba agar sesegera mungkin untuk melapor kepada pihak yang berwenang karena dari adanya laporn tersebut membantu memudahkan pencarian jaringan narkotika khususnya daerah DIY. 

(Novia Agri)

Posting Komentar

0 Komentar